POLICY BRIEF (NOTA KEBIJAKAN) HARI-3

4 Min Read

Kejahatan Perang Netanyahu: Vonis ICC dan Implikasinya bagi Perlawanan Palestina

Membedah Kriminalitas Zionis, Meruntuhkan Topeng Legitimasi Internasional Israel

Latar Belakang

Dunia baru saja menyaksikan sebuah babak penting dalam sejarah perjuangan Palestina: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menjatuhkan vonis kepada Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang. Tangan besi yang selama ini mengatur pengepungan Gaza, mengobarkan agresi ke Tepi Barat, dan membombardir tanpa henti—telah diadili di panggung hukum internasional. Vonis ini bukan sekadar dokumen hukum; ia adalah pukulan telak terhadap narasi “demokrasi Timur Tengah” yang selama ini dilabelkan kepada Israel. Dunia mulai membuka mata: rezim apartheid ini tidak lagi bisa menyembunyikan darah di tangannya.

Analisis Masalah

Vonis ICC: Akhir dari Kekebalan Zionis

Selama puluhan tahun, Israel berlindung di balik impunitas yang dijamin oleh kekuatan politik dunia. Namun, keputusan ICC memutuskan rantai kekebalan itu. Netanyahu, sebagai simbol kebiadaban rezim Zionis, kini menyandang status kriminal perang di mata hukum internasional. Tuduhan mencakup serangan sistematis terhadap warga sipil, penggunaan kekuatan berlebihan, hingga praktik apartheid dan pemindahan penduduk secara paksa.

Vonis ini membuka jalan bagi penindakan hukum terhadap pejabat militer dan politik Israel lainnya. Dunia akhirnya diberi pijakan legal untuk tidak sekadar mengutuk, tapi mengambil tindakan nyata.

Dampak Terhadap Legitimasi Internasional Israel

Selama ini, legitimasi Israel ditopang oleh propaganda: citra negara demokratis di tengah kawasan “otoritarian”. Namun, vonis ICC meruntuhkan mitos ini. Israel kini setara dengan negara-negara pelanggar HAM berat di mata dunia. Potensi:

  • Isolasi Diplomatik: Negara-negara Global South, bahkan beberapa sekutu Barat, mulai mempertimbangkan ulang hubungan mereka dengan rezim kriminal ini.
  • Sanksi Ekonomi & Militer: Vonis ini membuka pintu bagi embargo senjata dan pemutusan kerja sama ekonomi.
  • Gerakan Boikot Makin Menguat: Legitimasi hukum atas kejahatan Israel menguatkan posisi BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) di mata publik dunia.

Dampak Terhadap Perlawanan Palestina

Vonis ini adalah napas baru bagi resistensi Palestina. Dunia internasional mulai mengakui siapa korban dan siapa penjahatnya. Perlawanan Palestina, baik di Gaza, Tepi Barat, maupun diaspora, kini memiliki dasar moral dan hukum yang semakin kokoh.

  • Delegitimasi Narasi Teroris: Labelisasi pejuang Palestina sebagai teroris kehilangan pijakan ketika rezim yang mereka lawan divonis sebagai kriminal perang.
  • Peluang Rekonsiliasi Internal: Semua faksi perlawanan Palestina punya momentum untuk bersatu mengusung satu agenda: memperkuat posisi politik di forum internasional dan melanjutkan perjuangan hingga penjajahan berakhir.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Dorongan bagi Pemerintah Indonesia & Negara Muslim untuk Menerapkan Embargo Diplomatik terhadap Israel
    Dengan vonis ICC, tidak ada lagi alasan menormalisasi hubungan dengan entitas kriminal ini.
  2. Penguatan Gerakan Global BDS sebagai Alat Tekanan Ekonomi
    Kampanye boikot harus diperluas dengan legitimasi hukum vonis ICC.
  3. Desakan kepada PBB untuk Mempercepat Keanggotaan Penuh Palestina
    Dengan semakin terbuktinya kejahatan Israel, Palestina layak mendapat pengakuan penuh di forum internasional.

Seruan Aksi: Turun ke Jalan di Hari Internasional Al-Quds!

Ketika rezim Zionis terguncang di meja pengadilan, kita harus mengguncang jalanan! Hari Internasional Al-Quds bukan sekadar seremoni; ia adalah gema dari suara rakyat tertindas. Kini saatnya kita bersatu, membawa kabar vonis ICC ini ke seluruh penjuru dunia, menyerukan akhir penjajahan, dan menegaskan bahwa Palestina tidak sendiri.

“Zionisme adalah luka di tubuh kemanusiaan. Vonis ICC adalah awal penyembuhan. Mari kita lanjutkan perjuangan ini bersama!”

Presidium BARQ

(18 Maret, 2025)

Share This Article